Banten

Paham Prosedur TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Skakmat Kejagung: Mana Tindak Pidana Asalnya?

Abdurahman | 28 Juli 2026, 20:45 WIB
Paham Prosedur TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Skakmat Kejagung: Mana Tindak Pidana Asalnya?
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah setelah menjalani pemeriksaan dan dibawa ke mobil tahanan Kejagung, Jumat, 24/7/2026 malam (Kompas.com)

AKURAT BANTEN— Babak baru penegakan hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kian memanas.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Pertanyakan Tindak Pidana Asal Kasus TPPU: Ada Apa dengan Kejagung?

Kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali memanas dan menjadi sorotan tajam publik.

Dalam perkembangan terbaru, Febrie secara terbuka melontarkan pertanyaan menohok kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kejelasan Tindak Pidana Asal (Predicate Crime) dalam sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.

Langkah ini langsung memantik diskursus luas di kalangan pengamat hukum dan masyarakat.

Pasalnya, sebagai mantan petinggi yang paham betul prosedur hukum dan penanganan TPPU, langkah Febrie menagih kejelasan substansi hukum ini dinilai sebagai ujian integritas bagi Korps Adhyaksa itu sendiri.

Baca Juga: Kejagung Beberkan Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun di Program MBG, Hasil Audit BPKP Jadi Sorotan

Paham Prosedur TPPU, Febrie Tagih Kejelasan Hukum

Sebagai seseorang yang pernah memegang kendali tertinggi dalam penanganan perkara tindak pidana khusus, Febrie tentu sangat memahami seluk-beluk prosedur hukum, termasuk pembuktian TPPU.

Dalam hukum positif Indonesia, pencucian uang tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya tindak pidana asal yang mendahuluinya (seperti korupsi, suap, penipuan, atau kejahatan lainnya).

Pertanyaan mendasar yang dilontarkan Febrie kepada Kejagung dinilai sangat substansial: Bagaimana bisa menjerat seseorang dengan TPPU jika tindak pidana asalnya saja belum terbukti secara sah dan meyakinkan?

Catatan Kunci: Dalam konstruksi hukum TPPU, tindak pidana asal adalah fondasi utama. Tanpa adanya kejelasan kejahatan awal yang menghasilkan harta kekayaan tersebut, dakwaan pencucian uang berisiko cacat secara yuridis.

Baca Juga: Kasus Febrie Adriansyah Belum Tuntas, Kejagung Diminta Bongkar Aktor Utama di Balik Dugaan Korupsi

Menjadi Sorotan Publik?

Ada beberapa alasan kuat mengapa kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah ini berpotensi besar menarik perhatian pembaca dan mendominasi lini masa pencarian:

  • Pertarungan Mantan Orang Dalam: Melibatkan figur penegak hukum senior yang kini berada di posisi sebaliknya—harus menghadapi proses hukum dari institusi tempatnya pernah mengabdi.

  • Celah Hukum yang Kritis: Pertanyaan mengenai "tindak pidana asal" menyentuh jantung substansi hukum acara pidana, yang menarik minat para akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat awam yang haus akan keadilan prosedural.

  • Transparansi Institusi: Publik kini menanti bagaimana Kejaksaan Agung menjawab tantangan terbuka ini secara transparan dan akuntabel tanpa ada kesan tebang pilih.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan Kejagung Tak Kenakan Rompi Pink ke Febrie Adriansyah Saat Ditahan di Rutan KPK

Jawaban Tegas Kejagung

Bola liar kini berada di tangan Kejaksaan Agung. Desakan agar institusi penegak hukum tersebut memberikan penjelasan yang transparan, objektif, dan berbasis alat bukti yang kuat semakin kencang.

Apakah Kejagung mampu membuktikan langkah hukum mereka secara profesional, atau justru pertanyaan Febrie membongkar celah fatal dalam penyidikan?

Kasus ini tidak hanya sekadar sengketa hukum biasa, tetapi telah bertransformasi menjadi drama penegakan hukum berprofil tinggi yang akan terus bergulir dan menentukan masa depan keadilan di Indonesia.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman